Pelayanan Sosial Kemasyarakatan

Layanan bantuan sosial dan kemasyarakatan

Tentang Layanan

Pelayanan sosial kemasyarakatan mencakup program bantuan sosial, surat keterangan untuk bantuan, koordinasi dengan dinas sosial, dan berbagai program kemasyarakatan lainnya.

Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Dokumentasi kondisi (foto rumah, keluarga)
  • Surat pernyataan tidak mampu
Prosedur Pelayanan
  1. 1Pendataan oleh RT/RW setempat
  2. 2Pengajuan permohonan ke kantor desa
  3. 3Verifikasi kelayakan oleh tim
  4. 4Survey kondisi sosial ekonomi
  5. 5Musyawarah penetapan penerima bantuan
  6. 6Penyaluran bantuan sesuai program
Jenis Layanan Tersedia

Surat Keterangan Kurang Mampu

Keterangan kondisi ekonomi keluarga

Surat Rekomendasi Bantuan

Rekomendasi untuk program bantuan

Surat Keterangan Yatim/Piatu

Keterangan status anak yatim/piatu

Surat Keterangan Janda/Duda

Keterangan status janda/duda

Informasi Layanan

Waktu Proses

Sesuai Jadwal Program

Biaya

Gratis

Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Hubungi via WhatsApp