Tentang Layanan
Pelayanan sosial kemasyarakatan mencakup program bantuan sosial, surat keterangan untuk bantuan, koordinasi dengan dinas sosial, dan berbagai program kemasyarakatan lainnya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari RT/RW
- Dokumentasi kondisi (foto rumah, keluarga)
- Surat pernyataan tidak mampu
Prosedur Pelayanan
- 1Pendataan oleh RT/RW setempat
- 2Pengajuan permohonan ke kantor desa
- 3Verifikasi kelayakan oleh tim
- 4Survey kondisi sosial ekonomi
- 5Musyawarah penetapan penerima bantuan
- 6Penyaluran bantuan sesuai program
Jenis Layanan Tersedia
Surat Keterangan Kurang Mampu
Keterangan kondisi ekonomi keluarga
Surat Rekomendasi Bantuan
Rekomendasi untuk program bantuan
Surat Keterangan Yatim/Piatu
Keterangan status anak yatim/piatu
Surat Keterangan Janda/Duda
Keterangan status janda/duda
Informasi Layanan
Waktu Proses
Sesuai Jadwal Program
Biaya
Gratis
Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur