Pelayanan Kesehatan

Layanan kesehatan dan jaminan sosial kesehatan

Tentang Layanan

Pelayanan kesehatan meliputi pengurusan surat keterangan tidak mampu untuk BPJS, surat rujukan, koordinasi dengan Puskesmas, dan program kesehatan desa.

Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Foto rumah dan kondisi ekonomi (untuk SKTM)
  • Kartu BPJS (jika ada)
Prosedur Pelayanan
  1. 1Mengajukan permohonan di kantor desa
  2. 2Melengkapi berkas persyaratan
  3. 3Verifikasi data oleh petugas
  4. 4Survey kondisi ekonomi (untuk SKTM)
  5. 5Penerbitan surat keterangan
  6. 6Koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait
Jenis Layanan Tersedia

Surat Keterangan Tidak Mampu

Untuk keringanan biaya kesehatan

Surat Pengantar Berobat

Pengantar ke fasilitas kesehatan

Surat Rekomendasi BPJS

Rekomendasi pendaftaran BPJS

Informasi Layanan

Waktu Proses

1-5 Hari Kerja

Biaya

Gratis

Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Hubungi via WhatsApp