Tentang Layanan
Pelayanan kesehatan meliputi pengurusan surat keterangan tidak mampu untuk BPJS, surat rujukan, koordinasi dengan Puskesmas, dan program kesehatan desa.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dari RT/RW
- Foto rumah dan kondisi ekonomi (untuk SKTM)
- Kartu BPJS (jika ada)
Prosedur Pelayanan
- 1Mengajukan permohonan di kantor desa
- 2Melengkapi berkas persyaratan
- 3Verifikasi data oleh petugas
- 4Survey kondisi ekonomi (untuk SKTM)
- 5Penerbitan surat keterangan
- 6Koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait
Jenis Layanan Tersedia
Surat Keterangan Tidak Mampu
Untuk keringanan biaya kesehatan
Surat Pengantar Berobat
Pengantar ke fasilitas kesehatan
Surat Rekomendasi BPJS
Rekomendasi pendaftaran BPJS
Informasi Layanan
Waktu Proses
1-5 Hari Kerja
Biaya
Gratis
Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur