Tentang Layanan
Pelayanan perijinan mencakup pembuatan surat ijin keramaian, surat rekomendasi usaha, ijin mendirikan bangunan tingkat desa, dan berbagai surat perijinan lainnya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan tertulis
- Surat pengantar dari RT/RW
- Dokumen pendukung sesuai jenis perijinan
Prosedur Pelayanan
- 1Mengajukan permohonan secara tertulis
- 2Melampirkan dokumen persyaratan lengkap
- 3Petugas melakukan verifikasi berkas
- 4Survey lokasi (jika diperlukan)
- 5Penerbitan surat ijin/rekomendasi
- 6Pengambilan dokumen di kantor desa
Jenis Layanan Tersedia
Surat Ijin Keramaian
Ijin untuk mengadakan acara/kegiatan
Surat Rekomendasi Usaha
Rekomendasi untuk pengurusan ijin usaha
Surat Ijin Mendirikan Bangunan
Ijin pembangunan tingkat desa
Surat Keterangan Usaha
Keterangan kepemilikan usaha
Informasi Layanan
Waktu Proses
3-7 Hari Kerja
Biaya
Sesuai Peraturan Desa
Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur