Pelayanan Perijinan

Layanan surat ijin dan rekomendasi dari pemerintah desa

Tentang Layanan

Pelayanan perijinan mencakup pembuatan surat ijin keramaian, surat rekomendasi usaha, ijin mendirikan bangunan tingkat desa, dan berbagai surat perijinan lainnya.

Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan tertulis
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perijinan
Prosedur Pelayanan
  1. 1Mengajukan permohonan secara tertulis
  2. 2Melampirkan dokumen persyaratan lengkap
  3. 3Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. 4Survey lokasi (jika diperlukan)
  5. 5Penerbitan surat ijin/rekomendasi
  6. 6Pengambilan dokumen di kantor desa
Jenis Layanan Tersedia

Surat Ijin Keramaian

Ijin untuk mengadakan acara/kegiatan

Surat Rekomendasi Usaha

Rekomendasi untuk pengurusan ijin usaha

Surat Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin pembangunan tingkat desa

Surat Keterangan Usaha

Keterangan kepemilikan usaha

Informasi Layanan

Waktu Proses

3-7 Hari Kerja

Biaya

Sesuai Peraturan Desa

Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Hubungi via WhatsApp