Tentang Layanan
Pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan surat keterangan, pengantar KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Pas foto terbaru (untuk dokumen tertentu)
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Prosedur Pelayanan
- 1Datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan lengkap
- 2Mengisi formulir permohonan yang disediakan
- 3Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
- 4Menunggu proses verifikasi dokumen
- 5Menerima tanda terima dan informasi waktu pengambilan
- 6Mengambil dokumen sesuai jadwal yang ditentukan
Jenis Layanan Tersedia
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan tempat tinggal resmi
Surat Pengantar KTP
Pengantar pembuatan/perpanjangan KTP
Surat Pengantar KK
Pengantar pembuatan/perubahan KK
Surat Keterangan Pindah
Surat untuk kepindahan penduduk
Surat Keterangan Lahir
Pengantar pembuatan akta kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Pengantar pembuatan akta kematian
Informasi Layanan
Waktu Proses
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis (Tidak dipungut biaya)
Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur