Pelayanan Kependudukan

Layanan administrasi kependudukan bagi warga Desa Plinggisan

Tentang Layanan

Pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan surat keterangan, pengantar KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Pas foto terbaru (untuk dokumen tertentu)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Prosedur Pelayanan
  1. 1Datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan lengkap
  2. 2Mengisi formulir permohonan yang disediakan
  3. 3Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  4. 4Menunggu proses verifikasi dokumen
  5. 5Menerima tanda terima dan informasi waktu pengambilan
  6. 6Mengambil dokumen sesuai jadwal yang ditentukan
Jenis Layanan Tersedia

Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan tempat tinggal resmi

Surat Pengantar KTP

Pengantar pembuatan/perpanjangan KTP

Surat Pengantar KK

Pengantar pembuatan/perubahan KK

Surat Keterangan Pindah

Surat untuk kepindahan penduduk

Surat Keterangan Lahir

Pengantar pembuatan akta kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Pengantar pembuatan akta kematian

Informasi Layanan

Waktu Proses

1-3 Hari Kerja

Biaya

Gratis (Tidak dipungut biaya)

Jam Pelayanan
Senin - Kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 11.00
Sabtu - MingguLibur

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Hubungi via WhatsApp